Aspek Legal

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No.9 tahun 2008 tanggal 20 Agustus 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Gubernur No. 118 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT. Dinkes. Provinsi Jawa Timur tanggal 25 Agustus 2008, kedudukan RS. Paru Dungus Madiun adalah Sebagai Unsur Pelaksana Teknis Operasional Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

RS Paru Dungus Madiun menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.07.06/III/340/08 tanggal 5 Pebruari 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Rumah Sakit Khusus dan diperpanjang dengan surat ijin bupati Madiun No 445/ 49 / 402.102 / 2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang Ijin Operasional Sementara dengan nama “Rumah Sakit Paru Dungus” yang beralamat Dungus, kecamatan Wungu, kabupaten Madiun.

Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur no 118 / 765 / KPTS / 013 / 2012 tanggal.12 Desember 2012, Rumah Sakit Paru Dungus ditetapkan sebagai PPK-BLUD Penuh.