Whistle Blowing System

Whistle Blowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh RSUD Dungus Madiun bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan atau melakukan pengaduan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan RSUD Dungus Madiun secara langsung kepada Direktur.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena RSUD Dungus Madiun akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. RSUD Dungus Madiun menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.

UNSUR PENGADUAN

Pengaduan anda akan segera ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut :

  • What (Apa) : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  • Where (Dimana) : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  • When(Kapan) : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  • Who (Siapa) : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  • How (Bagaimana): Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb)

KERAHASIAAN PELAPOR

RSUD Dungus Madiun akan menjamin kerahasiakan identitas pribadi anda sebagai whistleblower karena RSUD Dungus Madiun hanya fokus pada informasi yang anda laporkan.
Untuk menjamin kerahasian anda, perhatikan hal – hal berikut ini :
• Jika ingin identitas anda tetap rahasia, jangan memberikan/mengisikan data pribadi seperti nama anda, atau hubungan anda dengan pelaku
• Jangan memberitahukan/mengisikan data – data / informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa anda
• Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi anda

CARA PENGADUAN

1. Tulislah pengaduan saudara dengan memenuhi unsur pengaduan secara lengkap.
2. Aduan saudara dapat dikirim ke : 0817-363-222

alamat web WBS : http://ppid.rsuddungus.jatimprov.go.id/whistle_blowing_system.php